Untuk memperoleh pengertian yang jelas tentang “bimbingan”, berikut dikutipkan pengertian bimbingan (guidance) menurut beberapa sumber. Year Book of Education (1955) menyatakan bahwa: guidance is a process of helping individual through their own ffort to discover d develop their potentialisties both for personal happiness and social usefulness. Definisi yang diungkapkan oleh Miller (dalam Jones, 1987) nampaknya merupakan definisi yang lebih mengarah pada pelaksanaan bimbingan di sekolah. Definisi tersebut menjelaskan bahwa: “Bimbingan adalah proses bantuan terhadap individu untuk mencapai pemahan diri dan pengarahan diri yang dibutuhkan untuk melakukan penyesuaian diri secara maksimum kepada sekolah, keluarga, serta masyarakat”.
Istilah bimbingan (guidance) dan konseling (counseling) memiliki hubungan yang sangat erat dan merupakan kegiatan yang integral. Dalam praktik sehari-hari istilah bimbingan selalu digandengkan dengan istilah konseling yakni bimbingan dan konseling (guidance and counseling). Ada pihak-pihak yang beranggapan bahwa tidak ada perbedaan yang prinsipil antar bimbingan dengan konseling atau keduannya memiliki makna yang identik. Namun sementara pihak ada yang berpendapat bahwa bimbingan dan konseling merupaka dua pengertian yang berbeda, baik dasar maupun cara kerjanya. Konseling atau counseling dianggap identik dengan psychoterapy, yaitu usaha menolong orang-orang yang mengalami gangguan psikis yang serius, sedangkan bimbingan dianggap identik dengan pendidikan.
Sementara pihak ada lagi yang berpendapat bahwa konseling merupakan salah satu teknik pemberian layanan dalam bimbingan dan merupakan inti dari keseluruhan pelayanan bimbingan. Pandangan inilah yang nampaknya sekarang banyak dianut.
Rogers (dalam Kusmintardjo, 1992) memberikan pengertian konseling sebagai berikut: Counseling is a series of direct contats with the individual which aims to offer him assistance in changing his attitude and behavior. Konseling adalah serangkaian kontak atau hubungan bantuan langsung dengan individu dengan tujuan memberikan bantuan kepadanya dalam merubah sikap dan tingkah lakunya).
Selanjutnya Mortensen (dalam Jones, 1987) memberikan pengertian konseling sebagai berikut: Counseling may, therefore, be defined as apeson to person process in which one person is helped by another to increase in understanding and ability to meet his problems”. Konseling dapat didefinisikan sebagai suatu proses hubungan seseorang dengan seseorang di mana yang seorang dibantu oleh yang lainya untuk menemukan masalahnya. Dengan demikian jelaslah, bahwa konseling merupakan salah satu teknik pelayanan bimbingan secara keseluruhan, yaitu dengan cara memberikan bantuan secara individual (face to face relationship). Bimbingan tanpa konseling ibarat pendidikan tanpa pengajaran atau perawatan tanpa pengobatan. Kalaupun ada perbedaan di antara keduanya hanyalah terletak pada tingkatannya.
Asas adalah segala hal yang harus dipenuhi dalam melaksanakan suatu kegiatan, agar kegiatan tersebut dapat terlaksana dengan baik serta mendapatkan hasil yang memuaskan.
Asas-asas bimbingan dan konseling adalah ketentuan-ketentuan yang harus ditetapkan dalam peyelenggaraan pelayanan, agar kegiatan pelayanan tersebut dapat terlakasana dengan baik serta mendapat hasil yang memuaskan bagi konseli. Asas daripada bimbingan konseling yaitu sesuatu kegiatan yang harus ditetapkan sejak awal dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling, agar kegiatannya terlaksana dengan baik dan menuju hasil yang diinginkan oleh kedua individu antara konselor dan konseling.
ASAS-ASAS BIMBINGAN DAN KONSELING
Dalam perannya sebagai pengelola kelas (learning manager), guru hendaknya mampu mengelola kelas karena kelas merupakan lingkungan belajar serta merupakan suatu aspek dari lingkungan sekolah yang perlu di organisasi. Lingkungan ini diatur dan diawasi agar kgiatan-kegiatan belajar terarah kepada tujuan-tujuan pendidikan. Sebagai manajer, guru hendaknya mampu mempergunakan pengetahuan tentang teori belajar-mengajar dan teori perkembangan sehingga memungkinkan untuk menciptakan situasi belajar-mengajar yang menimbulakn kegiatan belajar pada siswa akan mudah dilaksanakan dan sekaligus memudahkan pencapaian tujuan yang diharapkan. Dalam kegiatan/layanan bimbingan dan konseling ada beberapa asas yang perlu diperhatikan, yaitu :
1. Asas Kerahasiaan
Asas kerahasiaan yaitu asas bimbingan dan konseling yang menuntut dirahasiakanya segenap data dan keterangan tentang konseli yang menjadi sasaran pelayanan, yaitu data atau keterangan yang tidak boleh dan tidak layak diketahui oleh orang lain. Dalam hal ini guru pembimbing berkewajiban penuh memelihara dan menjaga semua data dan keterangan itu sehingga kerahasiaanya benar-benar terjamin. Asas ini mempunyai makna yang sangat penting dalam layanan bimbingan konseling. Mungkin tidak terlalu berlebihan bilamana asas ini disebut dengan asas kunci dalam pemberian layanan tersebut. Sebagian keberhasilan layanan bimbingan banyak ditentukan oleh asas ini, sebab klien akan mau membukakan keadaan dirinya sampai dengan masalah-masalah yang sangat pribadi, apabila ia yakin bahwa konselor dapat menyimpan rahasianya. Dengan adanya keterbukaan dari klien akan memberikan kemudahan-kemudahan bagi konselor menemukan sumber penyebab timbunya masalah, yang selanjutnya dapat mencari atau mendapatkan jalan pemecahan masalah yang di hadapi oleh klien tersebut.
2. Asas Keterbukaan
Asas keterbukaan yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar konseli (konseli) yang menjadi sasaran pelayanan/kegiatan bersifat terbuka dan tidak berpura-pura, baik di dalam memberikan keterangan tentang dirinya sendiri maupun dalam menerima berbagai informasi dan materi dari luar yang berguna bagi pengembangan dirinya. Dalam hal ini guru pembimbing berkewajiban mengembangkan keterbukaan konseli (konseli). Keterbukaan ini amat terkait pada terselenggaranya asas kerahasiaan dan adanya kesukarelaan pada diri konseli yang menjadi sasaran pelayanan/kegiatan. Agar konseli dapat terbuka, guru pembimbing terlebih dahulu harus bersikap terbuka dan tidak berpura-pura.
Konselor harus berusaha untuk menciptakan Susana keterbukaan dalam membahas masalah yang di alami kien. Klien terbuka menyampikan perasaan, pikiran, dan keinginannya yang diperkirakan sebagai sumber timbulnya permasalahan. Klien merasa bebas mengutarakan permasalahnya, dan konselor pun dapat menerimanya dengan baik. Konselor juga terbuka dalam memberikan tanggapan terhadap hal-hal yang dikemukakan oleh kien. Namun demikian, suasana keterbukaan ini sulit terwujud bilamana asas kerahasiaan tidak dapat dilaksanakan dengan baik. Oleh karena itu, asas kerahasian akan sangat mendukung terciptanya keterbukaan klien dalam menyampaikan persoalanya.
3. Asas Kesukarelaan
Asas Kesukarelaan yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki adanya kesukaan dan kerelaan konseli (konseli) mengikuti/menjalani pelayanan/kegiatan yang diperlu-kan baginya. Dalam hal ini guru pembimbing berkewajiban membina dan mengembangkan kesukarelaan tersebut.
Konselor mempunyai peran utama dalam mewujudkan asas kesukarelaan ini. Konselor harus mampu mencerminkan asas ini dalam menerima kehadiran klien. Bilamana konselor tidak siap menerima kehadiran klien karena satu hal dan lain hal, seperti tidak cukupnya waktu untuk berkonsultasi yang disebabkan ada acara lain ; badan atau perasaan tidak enak. Kondisi konselar yang demikian dapat menyebabkan asas kesukarelaan ini tidak terwujud, kalau mereka paksakan untuk melakukan konsultasi. Sealiknya bila klien tidak mau dengan sukarela mengemukakan permasalahannya , maka konsultasi itu tidak mungkin berlangsung secara efektif, hal ini bisa terjadi mungkin disebabkan oleh kesan yan kurng baik terhadap konselornya, sehingga masalah-masalah yang dihadapi enggan di sampaikan kepada konselor.
4. Asas Kekinian
Yaitu asas yang menghendaki objek sasaran layanan bimbingan dan konseling ialah permasalahan peserta didik (klien) dalam kondisinya sekarang. Masalah klien yang langsung ditanggulangi melalui upaya bimbingan dan konseling ialah masalah-masalah yang sedang dirasakan kini (sekarang), bukan masalah yang sudah lampau, dan juga masalah yang mungkin akan dialami di masa mendatang. Pembahasan hal itu hanyalah merupakan latar belakang/ latar depan dari masalah yang akan dihadapi sekarang sehingga masalah yang dihadapi itu teratasi. Apa yang dirasakan dan dipikirkan pada saat konsultasi, itulah yang menjadi pusat perhatian dalam mencarikan pemecahannya. Dalam usaha yang bersifat pencegahan pun pada dasarnya pertanyaan yang perlu dijawab adalah apa yang perlu dilakukan sekarang, sehingga kemungkinan yang kurang baik di masa mendatang dapat dihindari.
Asas kekinian juga mengandung pengertian bahwa konselor tidak boleh menunda-nunda pemberian bantuan. Jika diminta bantuan oleh klien atau jelas terlihat misalnya adanya siswa yang mengalami masalah, maka konselor hendaklah segera memberikan bantuan. Konselor tidak selayaknya menunda-nunda memberi bantuan dengan berbagai dalih. Dia harus mendahulukan kepentingan klien daripada yang lain-lain. Jika dia benar-benar memiliki alasan yang kuat untuk tidak memberikan bantuannya kini, maka dia harus dapat mempertanggungjawabkan bahwa penundaan yang dilakukan itu justru untuk kepentingan klien. Konselor jangan terperangkap dalam pembicaraan tentang masalah-masalah yang tidak lagi menjadi persoalan bagi klien. Misalnya : Klien mengeluh bahwa prestasi belajarnya rendah. Pembicaraan hendaknya berorientasi pada masalah-masalah yang berkaitan dengan rendahnya prestasi belajar tersebut, dan bukan hal-hal lain yang tidak ada lagi kaitannya dengan masalah tersebut.
5. Asas Kemandirian
Yaitu asas yang menunjuk pada tujuan umum bimbingan dan konseling, yaitu peserta didik (klien) sebagai sasaran layanan bimbingan dan konseling diharapkan menjadi individu-individu yang mandiri dengan ciri-ciri mengenal dan menerima diri sendiri dan lingkungannya, mampu mengambil keputusan, mengarahkan serta mewujudkan diri sendiri sebagaimana telah diutarakan terdahulu. Guru pembimbing hendaknya mampu mengarahkan segenap layanan bimbingan dan konseling yang diselenggarakannya bagi berkembangnya kemandirian peserta didik. Dalam memberikan layanan para petugas hendaklah selalu berusaha menghidupkan kemandirian pada diri orang yang dibimbing, jangan hendaknya orang yang dibimbing itu menjadi tergantung pada orang lain, khususnya para pembimbing/ konelor.
Individu yang dibimbing setelah dibantu diharapkan dapat mandiri dengan ciri-ciri pokok mampu:
(a) Mengenal diri sendiri dan lingkungan sebagaimana adanya,
(b) Menerima diri sendiri dan lingkungan secara positif dan dinamis,
(c) Mengambil keputusan untuk dan oleh diri sendiri
(d) Mengarahkan diri sesuai dengan keputusan itu, dan
(e) Mewujudkan diri secara optimal sesuai dengan potensi, minat, dan kemampuan-kemampuan yang dimilkinya. (Prayitno, 2004 : 117).
Kemandirian dengan ciri-ciri umum di atas haruslah disesuaikan dengan tingkat perkembangan dan peranan klien dalam kehidupannya seari-hari. Kemandirian sebagai hasil konseling menjadi arah dari keseluruhan proses konselor maupun klien.
6. Asas Kegiatan
Yaitu asas yang menghendaki agar peserta didik (klien) yang menjadi sasaran layanan mau berpartisipasi secara aktif di dalam penyelenggaraan layanan/ kegiatan bimbingan. Dalam hal ini guru pembimbing perlu mendorong peserta didik untuk aktif dalam setiap layanan/ kegiatan bimbingan dan konseling yang diperuntukkan baginya.
Usaha layanan bimbingan dan konseling akan memberikan buah yang tidak berarti, bila individu yang dibimbing tidak melakukan kegiatan dalam mencapai tujuan-tujuan bimbingan. Hasil-hasil usaha bimbingan tidak tercipta dengan sendirinya tetapi harus diraih oleh individu yang bersangkutan. Para pemberi layanan bimbingan dan konseling hendaknya menimbulkan suasana individu yang dibimbing itu mampu menyelenggarakan kegiatan yang dimaksud. Oleh karena itu, konselor hendaknya mampu memotivasi klien untuk melaksanakan semua saran yang telah disampaikannya. Keberhasilan layanan bimbingan dan konseling tidaklah terwujud dengan sendirinya, tetapi harus diusahakan oleh klien itu sendiri.
7. Asas Kedinamisan
Asas Kedinamisan; yaitu asas yang menghendaki agar isi layanan terhadap sasaran layanan (peserta didik/klien) hendaknya selalu bergerak maju, tidak monoton, dan terus berkembang serta berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan tahap perkembangannya dari waktu ke waktu.
Arah layanan bimbingan dan konseling yaitu terwujudnya perubahan dalam diri klien, yaitu perubahan tingkah laku ke arah yang lebih baik. Sesuai dengan sifat keunikan manusia amak konselor harus memberikan layanan seirama dengan perubahan-perubahan yang ada pada diri klien. Perubahan itu tidak hanya sekadar berupa pengulangan-pengulangan yang bersifat monoton, melainkan perubahan menuju pada suatu kemajuan.
Keberhasilan usaha pelayanan bimbingan dan konseling ditandai dengan terjadinya perubahan sikap dan tingkah laku klien ke arah yang lebih baik. Untuk mewujudkan terjadinya perubahan sikap dan tingkah laku itu membutuhkan proses dan waktu tertentu sesuai dengan kedalam dan kerumitan masalah yang dihadapi klien. Konselor dan klien serta pihak-pihak lain diminta untuk memberikan kerja sama sepenuhnya agar pelayanan bimbingan dan konseling yang diberikan dapat dengan cepat menimbulkan perubahan dalam sikap dan tingkah laku klien. Sebagimana firman Allah swt. Yang artinya :
“...Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan suatu kaum, sehingga mereka mengubah dirinya sendiri.”(TQS. Ar Ra’du/13:11)
8. Asas Keterpaduan
Asas Keterpaduan; yaitu asas yang menghendaki agar berbagai layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling, baik yang dilakukan oleh guru pembimbing maupun pihak lain, saling menunjang, harmonis dan terpadukan. Dalam hal ini, kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak yang terkait dengan bimbingan dan konseling menjadi amat penting dan harus dilaksanakan sebaik-baiknya.
Kepribadian klien merupakan suatu kesatuan dari berbagai macam aspek. Dalam pemberian layanan kepada klien, hendaklah selalu diperhatikan aspek-aspek kepribadian klien yang diarahkan selalu diperhatikan aspek-aspek kepribadian klien yang diarahkan untuk mencapai keharmonisan atau keterpaduan aspek-espek ini justru akan menimbulkan masalah baru.
Disamping keterpaduan layanan yang diberikan, konselor juga harus memperhatikan keterpaduan isi dan proses layanan yang diberikan, jangan sampai timbulnya ketidakserasian atau pertentangan dengan aspek layanan lainnya.
Pelayanan bimbingan dan konseling menghendaki terjalin keterpaduan berbagai aspek dari individu yang dibimbing. Untuk itu konselor perlu bekerja sama dengan orang-orang yang diharapkan dapat membantu penanggulangan masalah yang dihadapi klien. Dalam hal ini peranan guru, orang tua dan siswa-siswa yang lain sering kali sangat menentukan. Konselor harus pandai menjalin kerja sama yang saling mengerti dan saling membantu demi terbentuknya klien yang mengalami masalah
9. Asas Kenormatifan
Asas Kenormatifan; yaitu asas yang menghendaki agar segenap layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling didasarkan pada norma-norma, baik norma agama, hukum, peraturan, adat istiadat, ilmu pengetahuan, dan kebiasaan – kebiasaan yang berlaku. Bahkan lebih jauh lagi, melalui segenap layanan/kegiatan bimbingan dan konseling ini harus dapat meningkatkan kemampuan peserta didik (klien) dalam memahami, menghayati dan mengamalkan norma-norma tersebut
Maksud dari asas ini ialah usaha layanan bimbingan dan konseling yan gdilakukan itu hendaknya tidak bertenangan dengan norma-norma yang berlaku. Baik penolakan dalm prosesnya maupun saran-saran atau keputusan yang dibahas dalm konseling.
Pelayanan bimbingan dan konseling yang dilakukan hendaknya tidak bertentangan dengan norma-norma yang berlaku di dalam masyarakat dan lingkungannya. Disadari sepenuuhnya bahwa konselor akan menyertakan norma-norma yang dianutnya ke dalam hubungan konseling, baik secara langsung atau tidak langsung. Tetapi harus diingat bahwa konselor tidak boleh memaksakan nilai atau norma yang dianutnya itu pada kliennya. Konselor dapat membicarakan secara terbuka dan terus terang segala sesuatu yang menyangkut norma dan nilai-nilaiitu; bagaimana berkembangnya, bagaimana peenrimaan masyarakat, apa dan bagaimana akibatnya bila norma dan nilai-nilai itu terus dianut dan lain sebagainya. Pendek kata, norma dan nilai-nilai itu perlu dibahas dari berbagai segi sehingga klien memiliki wawasan yang cukup luas dalam mengambil keputusan tentang norma dan nilai-nilai yang akan dianutnya.
10. Asas Keahlian
Asas yang menghendaki agar layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling diselnggarakan atas dasar kaidah-kaidah profesional. Dalam hal ini, para pelaksana layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling lainnya hendaknya tenaga yang benar-benar ahli dalam bimbingan dan konseling. Keprofesionalitas guru pembimbing (konselor) harus terwujud baik dalam penyelenggaraaan jenis-jenis layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling dan dalam penegakan kode etik bimbingan dan konseling.
Selain itu, usaha layanan bimbingan dan konseling dilakukan secara sistematik, dan dengan mempergunakan teknik serta alat yang memadai. Untuk itu para konselor perlu mendapat latihan secukupnya, sehingga dengan itu akan dapat dicapai keberhasilan usaha pemberi layanan. Pelayanan bimbingan dan konseling adalah pelayanan professional yang diselenggarakan oleh tenaga-tenaga ahli yang khusus dididik untuk pekerjaan itu, dan tidak mungkin dilaksanakan oleh orang-orang yang dididik dan di latih atau dipersiapkan untuk itu. Layanan konseling menuntut suatu keterampilan khusus. Asas keahlian mengacu kepada kualifikasi konselor ( misalnya pendidikan sarjana bidang bimbingan dan konseling perlu dipadukan. Oleh karena itu, seorang konselor ahli harus benar-benar menguasai teori dan praktik konseling secara baik.
11. Asas Alih Tangan
Asas ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya pemberian layanan yang tidak tepat. Konselor bukanlah tenaga yang serba bisa dan serba tahu, sehingga dalam pemberian layanan ia perlu membatasi diri sesuai dengan keahliannya serta asas yang menghendaki agar pihak-pihak yang tidak mampu menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling secara tepat dan tuntas atas suatu permasalahan peserta didik (klien) kiranya dapat mengalih-tangankan kepada pihak yang lebih ahli. Guru pembimbing (konselor)dapat menerima alih tangan kasus dari orang tua, guru-guru lain, atau ahli lain. Demikian pula, sebaliknya guru pembimbing (konselor), dapat mengalih-tangankan kasus kepada pihak yang lebih kompeten, baik yang berada di dalam lembaga sekolah maupun di luar sekolah. Di samping itu, asas ini juga menasihatkan petugas bimbingan dan konseling hanya menangani masalah-masalah klien sesuai dengan kewenangan petugas yang bersangkutan, setiap masalah hendaknya ditangani oleh ahli yang berwenang untuk itu.
12. Asas Tut Wuri Handayani
Asas ini menunjuk kepada suasana umum yang hendaknya tercipta dalam rangka hubungan keseluruhan antara pembimbing dan yang dibimbing. Lebih-lebih di lingkungan sekolah, asas ini makin dirasakan manfaatnya, dan bahkan perlu dilengkapi dengan “ing ngarsa sung tulada, ing madya mangun karsa”. Asas ini menuntut agar layanan bimbingan dan konseling tidak hanya dirasakan adanya pada waktu siswa mengalami masalah dan menghadap pembimbing saja, namun di luar hubungan kerja kepembimbingan dan konseling pun hendaknya dirasakan adanya dan manfaatnya, sehingga tercipta hubungan yang harmonis antara konselor dan kliennya. Klien hendaknya merasa terbantu dan merasa aman atas pemberian layanan itu. Dalam pemecahan masalah, konselor jangan dijadikan alat oleh klien tetapi klien sendirilah yang harus membuat keputusan. Konselor sewaktu-waktu siap membantunya bila dalam pelaksanaannya, klien mengalami masalah atau benturan-benturan lagi. Oleh karena itu, asas Tut Wuri Handayani ini menghendaki agar pelayanan bimbingan dan konseling secara keseluruhan dapat menciptakan suasana mengayomi (memberikan rasa aman), mengembangkan keteladanan, dan memberikan rangsangan dan dorongan, serta kesempatan yang seluas-luasnya kepada peserta didik (klien) untuk maju.
Asas-asas dasar bimbingan dan konseling terdiri dari dua kelompok, yaitu sebagai berikut:
a. Asas yang berhubungan dengan peserta Individu
1. Tiap individu mempunyai kebutuhan
Tiap individu mempunyai berbagai kebutuhan, baik yang bersifat jasmanai maupun kejiwaan (rohani).
2. Ada perbedaan diantara Individu-Individu
Setiap anak didik memiliki ciri-ciri yang khas, baik fisik maupun mentalnya, sehingga diantara anak-anak itu selalu ada perbedaan. Perbedaan ini disebut perbedaan perorangaan.
3. Tiap Individu ingin menjadi dirinya sendiri.
Selaras dengan asas perbedaan perorangan diantara individu-individu maka setiap peserta didik ingin menjadi dirinya sendiri sesuai dengan pribadi dan pembawaannya masing-masing.
4. Tiap peserta didik mempunyai dorongan untuk menjadi matang.
Kematangan yang dimaksud disini terutama ialah kematangan jiwa, emosi dan social.dalam memberikan layanan-layanan, petugas bimbingan mesti mendasarkan pendekatan-pendekatan pada dorongan ini dan bukan pada keinginan ataupun gagasan-gagasan sendiri.
b. Asas yang berhubungan dengan pekerjaan bimbingan
1. Pekerjaan bimbingan berlangsung dalam situasi hubungan antara pembimbing dan klien
Pekerjaan bimbingan berlangsung dalam situasi hubungan antara pembimbing dan klien, maka kunci keberhasilan bimbingan itu terletak pada bagaimana hubungan itu diciptakan.
2. Penyelenggaran bimbingan memerlukan kerahasiaan.
Dalam usaha bimbingan perlu tertanam rasa percaya mempercayai, untuk itu pembimbing harus dapat menjaga kerahasiaan yang terbimbing, terutama sekali jika diberikan layanan khusus berupa konseling, agar klien tetap menaruh kepercayaan konselor.
3. Pekerjaan bimbingan disekolah memerlukan pendekatan bersama antara pembimbing dan staf sekolah yang lain.Pekerjaan ini adalah usaha membantu pencapaian tujuan pendidikan maka perlu adanya kerjasama dengan pihak lain dalam lingkungan sekolah khususnya guru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar